PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Pasal 16
BAB 7 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian. (2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 17 . . .
