PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 15
(1) Pemberian izin penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
