PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 14
Persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri.
