Pasal 36
BAB 7 — MERGER DAN KONSOLIDASI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang akan melakukan merger atau konsolidasi harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri. (2) Merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan antara:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian dengan Perusahaan Asuransi Kerugian atau dengan Perusahaan Reasuransi, untuk membentuk Perusahaan Asuransi Kerugian;
b. Perusahaan Reasuransi dengan Perusahaan Reasuransi atau dengan Perusahaan Asuransi Kerugian, untuk membentuk Perusahaan Reasuransi; atau
c. Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Perusahaan Asuransi Jiwa, untuk membentuk Perusahaan Asuransi Jiwa. (3) Untuk memperoleh persetujuan merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dipenuhi ketentuan:
a. Merger atau konsolidasi tersebut tidak mengurangi hak tertanggung;
b. Kondisi keuangan perusahaan hasil merger atau konsolidasi harus tetap memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas. (4) Tatacara permohonan persetujuan untuk melakukan merger atau konsolidasi ditetapkan oleh Menteri.
