PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 35
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ASURANSI SOSIAL
(1) Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan Program Asuransi Sosial pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, diwajibkan untuk menyesuaikan kegiatannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.
