PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN LAIN
(1) Perwakilan
di luar negeri dapat menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pcndidikan nasional bagi warga belajar warga negara Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA setempat.
