Pasal 22
BAB 10 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan umum merupakan tanggung jawab Menteri. (2) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan merupakan tanggung jawab Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (3) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan merupakan tanggung jawab Menteri Agama. (4) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan jabatan kerja untuk memenuhi persyaratan jabatan kerja tertentu merupakan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja. (5) Pembinaan satuan pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan merupakan tanggung jawab Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) meliputi pemberian bimbingan, dorongan pengayoman dan/atau bantuan. (7) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan secara terkoordinasi.
