PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 99
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 238), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
