PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 100
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 238), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
