PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 67
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan Pelaporan
