Pasal 66
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(2) Usul . . .
(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.
(4) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dianggap menyetujui usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
