PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 34
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.
Pasal 35 . . .
