PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 33
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat
Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk
diketahui.
