Pasal 31
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, salah seorang Direktur yang paling
lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) harus disetujui terlebih dahulu dalam rapat Direksi.
