PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA
Pasal 30
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Dewan Pengawas.
(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan,
Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.
