PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 80
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan
kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.
(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan
tidak dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan
dalam surat kabar harian.
