PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 79
(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimanadepkumham.go.id
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
