PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 76
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
