Pasal 74
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.
(4) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 75depkumham.go.id
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan Pelaporan
