Pasal 70
(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil
dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
Bagian Keenam Rencana Jangka Panjangdepkumham.go.id Pasal 71
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah
ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang.
