Pasal 69
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan
Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin olehdepkumham.go.idseorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukkan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama
menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
