PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, Dewan Pengawas wajib untuk:
- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,depkumham.go.idmemberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk komite audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
- membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan Menteri.
Pasal 60 ...
www.djpp.depkumham.go.id
