PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 57
Dewan Pengawas bertugas:
- melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan dan jalannya Pengurusan pada umumnya baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
- memberikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memberikan nasihat kepada Direksi termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
