Pasal 36
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, apabila tidak ditetapkan lain oleh Direksi, maka Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan, dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui oleh Rapat Direksi.
(2) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikandepkumham.go.idkepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas nama Direksi.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan
penunjukan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak atas nama Direksi.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang bertindak atas nama Direksi.
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi.
