PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 35
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Dewan Pengawas.
(3) Apabila . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan,
Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.
