PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 108
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
