PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Pasal 107
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan-Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
