PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 63
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Pengawasan pemberangkatan kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf e dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api atau didelegasikan kepada petugas lain yang ditugaskan untuk itu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai kereta api melewati wesel terjauh.
