PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 53
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Hubungan blok dalam petak blok antar 2 (dua) stasiun
untuk perjalanan kereta api terdiri atas:
- hubungan manual; dan
- hubungan otomatis.
(2) Hubungan manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- telegraf;
- blok elektromekanis; dan
- blok elektris.
(3) Hubungan otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- otomatis tertutup; dan
- otomatis terbuka.
