PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 51
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api, jalur kereta
api harus diadakan pemeriksaan secara berkala, paling sedikit 2 (dua) kali dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam.
(2) Pemeriksaan jalur dilakukan oleh petugas pemeriksa
jalur dengan membawa peralatan yang diperlukan.
(3) Petugas pemeriksa jalur harus melaporkan kondisi
jalur kereta api di wilayah tugasnya kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun akhir tugasnya.
(4) Pelaksanaan dan waktu pemeriksaan jalur diatur oleh
penyelenggara prasarana perkeretaapian.
