PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 36
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b
terdiri atas:
- sinyal utama;
- sinyal pembantu;
- sinyal pelengkap.
(2) Sinyal utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- sinyal masuk;
- sinyal keluar;
- sinyal blok;
- sinyal darurat; dan/atau
- sinyal langsir.
(3) Sinyal pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- sinyal muka;
- sinyal pendahulu; dan/atau
- sinyal pengulang.
(4) Sinyal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- sinyal penunjuk arah;
- sinyal pembatas kecepatan; dan/atau
- sinyal berjalan jalur tunggal sementara.
