Pasal 161
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus hanya
digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu.
(2) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian umum dan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian khusus lainnya.
(3) Dalam hal terjadi integrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) maka berlaku ketentuan pelayanan perkeretaapian umum
(4) Dalam hal pelayanan angkutan perkeretaapian khusus
diintegrasikan dengan jaringan pelayanan angkutan
perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan dari:
- Menteri, pada jaringan jalur perkeretaapian nasional;
- gubernur, pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi; atau
- bupati/walikota, pada jaringan jalur perkeretaapian kabupaten/kota.
(5) Dalam hal pelayanan angkutan perkeretaapian khusus
diintegrasikan dengan jaringan pelayanan perkeretaapian khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan dari:
- Menteri, untuk pengintegrasian dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian khusus lainnya yang menghubungkan antarprovinsi;
- gubernur, untuk pengintegrasian dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian khusus lainnya yang menghubungkan antara kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
- bupati/walikota, untuk pengintegrasian dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian khusus lainnya yang menghubungkan pelayanan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
