PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 154
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
(1) Dalam hal barang yang diangkut memiliki sifat dan
karakteristik tertentu, besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai Pedoman Penetapan Tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- kesepakatan yang didahului dengan negosiasi; atau
- kesepakatan atas tarif yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
