PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 151
BAB 4 — ANGKUTAN KERETA API
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya:
menetapkan lintas pelayanan untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis; dan
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan dan tarif yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
