PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 108
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Kegiatan langsiran dilakukan untuk:
- menyusun rangkaian kereta api;
- menambah atau mengurangi rangkaian;
- menghapuskan pendinasan kereta api; atau
- keperluan bongkar muat.
(2) Langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan di stasiun atau di tempat lain dengan ketentuan tidak mengganggu perjalanan kereta api.
(3) Langsiran dilakukan oleh petugas langsir setelah
mendapat perintah petugas pengatur perjalanan kereta api.
(4) Pelaksanaan langsiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus dipandu dan dibantu oleh petugas langsir serta dikendalikan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api.
