PP
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 106
BAB 3 — LALU LINTAS KERETA API
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus
menjaga petak blok dari rintang jalan.
(2) Rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disebabkan oleh:
- peristiwa alam;
- kecelakaan;
- gangguan prasarana perkeretaapian; dan/atau
- sebab lain yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
(3) Dalam hal terjadi rintang jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus segera dilakukan tindakan:
- penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib mengumumkan kepada masyarakat dan pengguna jasa;
- penyelenggara sarana perkeretaapian memindahkan penumpang, bagasi, dan barang hantaran ke kereta api lain atau moda angkutan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar perjalanan penumpang dan/atau barang tetap lancar; dan
- petugas petugas pengatur perjalanan kereta api menghentikan semua kereta api di stasiun terdekat.
(4) Dalam hal rintang jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi pada salah satu jalur pada jalur ganda penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menggunakan jalur sebelahnya yang tidak terkena rintang jalan.
