PP
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC
(1) Dalam rangka mengajukan permohonan untuk memperoleh
NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
(2) Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
(3) Setelah ...
(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk memperoleh NPPBKC dengan melampirkan:
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- salinan atau fotokopi surat atau izin yang dipersyaratkan dari instansi terkait yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
