PP
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC
NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) :
- yang berkedudukan di Indonesia; atau
- yang secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.
