PP
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
