PP
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
