PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 68
BAB 13 — PENGAWASAN
(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, terdiri dari: a. nama tenaga pengawas yang bersangkutan yang dikenakan pada seragam; b. surat keterangan yang menyatakan data diri tenaga pengawas yang bersangkutan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilengkapi dengan foto diri tenaga pengawas yang bersangkutan serta ditandatangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 69 ...
