PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 67
BAB 13 — PENGAWASAN
Tenaga pengawas dalam melakukan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan: a. tanda pengenal; b. surat perintah pemeriksaan.
