Pasal 23
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA
(1) Terhadap sediaan farmasi yang berupa obat yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan serta belum diproduksi di INDONESIA, dapat dilakukan pemasukan ke dalam wilayah INDONESIA selain oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pemasukan sediaan farmasi yang berupa obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk: a. keadaan darurat; b. atas pertimbangan dari tenaga kesehatan yang berwenang dalam pemberian pelayanan kesehatan; c. jumlahnya terbatas sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan. (3) Pemasukan sediaan farmasi yang berupa obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
(4) Pelaksanaan ... (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
