PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 22
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memiliki izin edar dari Menteri. (2) Tata cara memperoleh izin edar bagi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai izin edar sediaan farmasi dan alat kesehatan.
