PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 19
BAB 9 — PESERTA DIDIK
(1) Peserta didik sebatas kemampuannya berkewajiban untuk:
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut;
mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
menghormati guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
