Pasal 18
BAB 9 — PESERTA DIDIK
(1) Peserta didik mempunyai hak:
memperoleh perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya;
memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku;
pindah ke sekolah yang sejajar atau melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
memperoleh penilaian hasil belajar;
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; dan
memperoleh pelayanan khusus sesuai dengan jenis kelainan yang disandang. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
