PP
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 12
BAB 7 — PENGELOLAAN
(1) Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri. (2) Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
