Pasal 11
BAB 7 — PENGELOLAAN
(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan/tenaga ahli, kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, tempat belajar dari ruang rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri. (2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan program
rehabilitasi dan peralatan rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain. (3) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. (4) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri. (5) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan dan tenaga ahli, program rehabilitasi, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, peralatan rehabilitasi, tempat belajar, ruang rehabilitasi, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya dari satuan pendidikan luarbiasa yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan tanggung jawab yayasan. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait. (7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.
