PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan
badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Gresik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.
