PP
PENAMBAHAN PEI\[YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
g"t
SK No 043243 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Bidang Hukurn dan undangan,
Djaman
SK No 043244 A
